Perjanjian Kinerja

Perjanjian Kinerja (PK) Pemerintah adalah dokumen komitmen tahunan antara atasan dan bawahan dalam instansi pemerintah, berisi penetapan target kinerja terukur (sasaran, indikator, dan target) yang harus dicapai dalam periode tertentu, berfungsi sebagai tolok ukur akuntabilitas, transparansi, dan dasar evaluasi kinerja, serta dibuat setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DIPA) disahkan. Ini merupakan wujud nyata komitmen aparatur untuk mencapai tujuan organisasi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, serta menjadi dasar pemberian penghargaan atau sanksi.