Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Pemerintah adalah pedoman dan tolok ukur kualitas pelayanan publik yang wajib disediakan pemerintah, mencakup jenis dan mutu pelayanan dasar, bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, serta menjamin hak warga negara.