INOVASI AGEN JEJARING INFORMASI PERIJINAN (AJIP)

Lokakarya DPRD Kabupaten Pamekasan yang bertempat di Kecamatan Galis bersama
narasumber Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan tema
“Strategi Pengurusan Izin Usaha Secara Efektif dan Efisien” pada tanggal 05 Oktober 2026. Pada sesi
tanya jawab, banyak masyarakat Galis yang menanyakan terkait proses, alur, dan persyaratan
pembuatan surat ijin usaha baik untuk pribadi maupun perusahaan. Dari sinilah terbentuk ide untuk
mempermudah masyarakat di 10 Desa pada Kecamatan Galis terkait perijinan melalui inovasi Agen
Jejaring Inovasi Perijinan (AJIP). Pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak dasar masyarakat
dan kewajiban moral serta konstitusional pemerintah. Berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik (Good Governance), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) dituntut untuk menghadirkan layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan
terjangkau. Idealnya, setiap lapisan masyarakat—termasuk yang berada di wilayah pedesaan—
memiliki akses informasi dan pendampingan perizinan yang setara tanpa terkendala oleh jarak geografis.